Penguatan Ekosistem Kampus Aman untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Universitas Muhammadiyah Tingkatkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Dalam rangka memperkuat ekosistem kampus yang aman dari kekerasan seksual, Universitas Muhammadiyah Jakarta berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menyelenggarakan pelatihan paralegal untuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Acara yang berlangsung pada tanggal 8-9 Oktober 2024 ini dilaksanakan di Aula KH Mas Mansyur, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Kegiatan ini diikuti oleh 74 anggota satuan tugas dari 39 kampus di Jawa Timur dan dibuka oleh Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Arif Senja Fitrani.

Kolaborasi Universitas untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Khaerul Umam Noer dan Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, dan Indah Sulastry dari Bale Perempuan. Selain itu, Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya juga turut serta sebagai pemateri. Khaerul Umam Noer, selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari riset katalis yang melibatkan kerja sama antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, dan Universitas Indonesia.

Riset Katalis Evaluasi Implementasi Kebijakan

Riset katalis ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dipilih sebagai pusat pelatihan karena memiliki perhatian besar terhadap isu PPKS dan diharapkan dapat menjadi simpul utama komunikasi antar satuan tugas di wilayah Jawa Timur. “Umsida mampu menjadi penggerak utama dalam komunikasi satuan tugas di kampus-kampus lainnya,” ujar Khaerul Umam Noer pada 9 Oktober 2024.

Pelatihan Paralegal sebagai Solusi Penguatan Satuan Tugas

Pelatihan paralegal ini diselenggarakan sebagai tanggapan atas berbagai kendala dalam implementasi kebijakan PPKS, seperti minimnya dukungan anggaran, ketidakhadiran peraturan rektor yang spesifik, serta kurangnya pedoman standar operasional. Kerja sama ini juga dimaksudkan untuk menguatkan peran paralegal karena banyak satuan tugas berasal dari kampus yang tidak memiliki fakultas hukum, terutama politeknik dan institut kesehatan. Khaerul menjelaskan bahwa solusi paling tepat adalah melalui paralegal, di mana satuan tugas bisa dibekali pengetahuan hukum dasar untuk mendampingi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: LPDP Didorong Tingkatkan Dukungan Pengembangan Diri untuk Lulusan S2 dan S3

Pentingnya Peran Paralegal untuk Akses Keadilan

Paralegal memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan kepada korban, terutama dalam hal pelaporan dan pendampingan. Berbeda dengan advokat, paralegal adalah anggota masyarakat yang dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, dalam hal ini satuan tugas yang terlatih. Pelatihan ini membahas berbagai bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di kampus, seperti perundungan, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis daring seperti penyebaran konten pribadi atau doxing.

Pelatihan Komprehensif bagi Anggota Satuan Tugas

Selain mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, para peserta juga diberikan pengetahuan mengenai langkah penanganan laporan, mekanisme rujukan, standar layanan, hingga manajemen kasus. Diskusi intensif dilakukan untuk memperkaya pemahaman anggota satuan tugas dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di kampus. Materi pelatihan juga menekankan pentingnya asesmen awal terhadap korban untuk menentukan langkah penyelamatan atau rujukan ke unit layanan konseling.

Membangun Kampus yang Aman dan Nyaman

Pelatihan paralegal ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat bagi satuan tugas di berbagai kampus untuk menangani kekerasan seksual secara efektif. Dengan pelatihan ini, diharapkan satuan tugas dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman. Melalui kerja sama ini, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ingin menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan PPKS di perguruan tinggi, sekaligus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top