Coretax DJP

Coretax DJP: Pengertian, Fitur Utama, dan Cara Pakai

Mulai tahun pajak 2025, istilah Coretax DJP semakin sering terdengar di kalangan wajib pajak, konsultan pajak, dan praktisi keuangan. Coretax bukan sekadar aplikasi baru, tetapi sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk menggantikan sistem lama yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal seperti DJP Online dan aplikasi lain yang terpisah.pajak.go.id+1

Artikel ini membahas secara rinci apa itu Coretax DJP, dasar hukum, fitur utama, perbedaan dengan DJP Online, cara menggunakan Coretax, hingga pentingnya pelatihan Coretax bagi perusahaan dan profesional pajak.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama administrasi pajak: mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengawasan dan penagihan, ke dalam satu sistem terpadu.pajak.go.id+1

Dalam literatur internasional, sistem seperti ini sering disebut Core Tax Administration System (CTAS), yaitu sistem administrasi pajak berbasis teknologi yang meminimalkan input manual dan meningkatkan otomasi proses.Mekari Klikpajak

Beberapa karakter kunci Coretax DJP:

  • Berbasis teknologi informasi modern (cloud, integrasi data, dan analitik)Mekari Klikpajak+1
  • Mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di beberapa sistem
  • Dirancang untuk mendukung pelayanan pajak yang lebih cepat, efisien, dan transparan
  • Menjadi “single platform” utama untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru.pajak.go.id+1

Dasar Hukum dan Latar Belakang Coretax

Pembangunan dan implementasi Coretax tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proyek besar Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).pajak.go.id+1

Beberapa dasar hukum penting:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018
    Tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang menjadi payung hukum reformasi sistem inti administrasi pajak di Indonesia.pajak.go.id+1
  2. Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan
    Menetapkan bahwa Coretax DJP digunakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dan mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, serta dikelola langsung oleh DJP.pajak.go.id
  3. PMK No. 81 Tahun 2024
    Mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, termasuk pengaturan teknis pelaporan, pembayaran, dan penyesuaian prosedur administrasi pada sistem yang baru.pajak.go.id+1

Latar belakang utama pembangunan Coretax:

  • Kebutuhan penyederhanaan proses bisnis administrasi pajak
  • Tuntutan transparansi dan kepastian hukum
  • Kebutuhan mengintegrasikan data perpajakan yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi
  • Menjawab ekspektasi wajib pajak terhadap layanan pajak digital yang cepat, mudah, dan aman.pajak.go.id+1

Fitur Utama dan Manfaat Coretax DJP

Berdasarkan penjelasan DJP dan panduan singkat Coretax, sistem ini merancang ulang setidaknya lima proses bisnis inti: registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, layanan perpajakan, dan Taxpayer Account Management (TAM).pajak.go.id+1

Berikut gambaran fitur utama dan manfaatnya:

1. Registrasi Wajib Pajak Terintegrasi

  • Proses pendaftaran NPWP dilakukan secara digital
  • Terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil), sehingga validitas data lebih terjamin
  • Mengurangi risiko data ganda atau tidak sinkron antara sistem perpajakan dan data identitas.pajak.go.id+1

2. Pengelolaan SPT yang Lebih Sederhana

  • Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dilakukan pada satu platform terpadu
  • Format pelaporan disesuaikan dengan ketentuan baru di PMK 81/2024
  • Sistem dapat melakukan verifikasi otomatis tertentu sehingga mengurangi human error.pajak.go.id+1

Ini memudahkan wajib pajak yang selama ini menggunakan banyak aplikasi terpisah untuk e-Filing, e-Billing, hingga e-Bupot.

3. Pembayaran Pajak Terhubung dengan SPT

  • Data pembayaran dan pelaporan saling terhubung di satu sistem
  • Wajib pajak lebih mudah menelusuri histori pembayaran
  • Pengawasan kepatuhan pajak menjadi lebih efektif karena data pembukuan DJP lebih lengkap dan terintegrasi.Mekari Klikpajak+1

4. Layanan Perpajakan Terpadu (Omnichannel)

Coretax dirancang untuk mendukung layanan perpajakan omnichannel, artinya wajib pajak dapat mengakses layanan melalui berbagai kanal (web, kemungkinan mobile, dan kanal lain) dengan pengalaman yang konsisten.Mekari Klikpajak

Manfaat praktis bagi wajib pajak:

  • Proses permohonan layanan (misalnya SK fiskal, perubahan data, dsb.) menjadi lebih terstruktur
  • Status permohonan lebih mudah dipantau
  • Interaksi dengan petugas pajak terdokumentasi dengan baik di dalam sistem.

Baca Juga: Kampus Berdampak: Menggugat Kembali Peran Pendidikan Tinggi di Tengah Krisis Intelektual

5. Taxpayer Account Management (TAM)

TAM memungkinkan DJP memonitor profil dan perilaku kepatuhan wajib pajak secara lebih komprehensif, misalnya:

  • Riwayat pelaporan dan pembayaran
  • Potensi risiko ketidakpatuhan
  • Segmentasi wajib pajak berdasarkan karakteristik tertentu.pajak.go.id+1

Dari sisi wajib pajak, ini mendorong perlunya konsistensi pelaporan dan dokumentasi pajak yang rapi, karena data semakin mudah dianalisis oleh otoritas pajak.

Perbedaan Coretax dengan DJP Online

Banyak wajib pajak bertanya: “Apakah Coretax sama dengan DJP Online?” Jawabannya: tidak persis sama.

Beberapa perbedaan utama:hipajak.id+1

  1. Arsitektur Sistem
    • DJP Online: kumpulan layanan elektronik (e-Filing, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot) yang relatif terpisah.
    • Coretax: satu sistem inti yang mengintegrasikan semua proses administrasi pajak dalam satu platform.
  2. Tingkat Integrasi Data
    • DJP Online: integrasi data terbatas antar-modul.
    • Coretax: data pelaporan, pembayaran, dan profil wajib pajak terintegrasi dalam satu basis data sehingga analisis dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
  3. Teknologi dan Otomasi
    • Coretax memanfaatkan teknologi cloud computing, big data, dan otomasi proses, sehingga mengurangi input manual dan potensi kesalahan.Mekari Klikpajak+1
  4. Arah Jangka Panjang
    • Dalam jangka panjang, layanan-layanan yang sebelumnya ada di DJP Online direncanakan untuk bermigrasi ke Coretax secara bertahap.hipajak.id+1

Bagi wajib pajak, yang paling terasa adalah perubahan tampilan, alur kerja (workflow) pelaporan, serta beberapa penyesuaian batas waktu dan format pelaporan SPT.

Cara Menggunakan Coretax DJP untuk Wajib Pajak

Berikut gambaran umum langkah-langkah menggunakan Coretax DJP (alur ini bisa sedikit berbeda tergantung jenis wajib pajak dan jenis pajak):

1. Akses Portal Coretax DJP

  • Kunjungi laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.pajak.go.id+1

2. Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi

Untuk wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, umumnya diperlukan:

  • Proses aktivasi atau penyesuaian akun di sistem Coretax
  • Penggunaan kode otorisasi atau sertifikat digital sesuai ketentuan DJP (terkait penandatanganan elektronik).pajak.go.id+1

3. Login dan Verifikasi Data Profil

Setelah login:

  • Cek kembali data profil wajib pajak (NPWP, identitas, alamat, dan data lain)
  • Pastikan data sudah sinkron dengan dokumen resmi (KTP, NIB, akta perusahaan, dsb.)

4. Mengelola SPT dan Pembayaran Pajak

Melalui dashboard Coretax:

  • Pilih jenis SPT (Masa atau Tahunan) yang ingin dilaporkan
  • Isi data sesuai formulir digital yang tersedia
  • Sistem akan melakukan validasi logis terhadap beberapa isian
  • Buat kode billing (jika belum bayar) dan lakukan pembayaran via kanal perbankan yang terhubung
  • Simpan bukti penerimaan SPT dan bukti pembayaran untuk arsip internal.

5. Mengajukan Layanan Perpajakan Lain

Contohnya:

  • Permohonan pengukuhan/ pencabutan PKP
  • Permohonan restitusi atau keberatan (jika sudah tersedia di modul Coretax)
  • Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan layanan lain sesuai pengembangan fitur.Legalitas.org+1

Tantangan Implementasi dan Hal yang Perlu Disiapkan

Karena Coretax adalah sistem baru yang mengubah cara kerja administrasi pajak secara signifikan, akan ada masa adaptasi, baik untuk DJP maupun wajib pajak.ejournal-nipamof.id+1

Beberapa hal yang perlu disiapkan perusahaan dan praktisi:

  1. Pemahaman regulasi terbaru
    Khususnya terkait PMK 81/2024, batas waktu pelaporan, dan perubahan teknis pelaporan di sistem baru.
  2. Penyesuaian SOP internal
    Alur kerja pelaporan SPT, dokumentasi bukti potong, dan rekonsiliasi pajak perlu disesuaikan dengan alur Coretax.
  3. Upgrade kompetensi SDM pajak dan keuangan
    Staf pajak dan finance perlu memahami menu, fitur, dan teknis input di Coretax agar pelaporan tidak terlambat atau salah.
  4. Manajemen risiko dan dokumentasi
    Dengan integrasi data dan kemampuan analitik yang lebih kuat, ketidakpatuhan akan lebih mudah terdeteksi. Dokumentasi dan rekonsiliasi harus lebih rapi.

Kenapa Perlu Pelatihan Coretax untuk Perusahaan?

Bagi perusahaan, terutama yang memiliki volume transaksi besar dan kewajiban pajak kompleks, pelatihan Coretax menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar opsional.

Manfaat mengikuti pelatihan Coretax:

  • Memahami perubahan regulasi dan fitur teknis langsung dari praktisi/ trainer yang kompeten
  • Mengurangi risiko kesalahan input dan keterlambatan pelaporan di masa transisi
  • Mempercepat adaptasi tim pajak dan finance terhadap antarmuka dan alur baru
  • Membantu menyusun SOP internal yang selaras dengan Coretax dan PMK 81/2024.

Jika Anda adalah pemilik bisnis, manajer keuangan, atau konsultan pajak, investasi waktu dan biaya dalam pelatihan Coretax DJP akan jauh lebih murah dibandingkan risiko sanksi akibat kesalahan pelaporan.

(Opsional, bisa Anda sesuaikan dengan brand Anda)

Bila Anda membutuhkan program pelatihan Coretax yang terstruktur untuk tim perusahaan, Anda dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan perpajakan seperti BRITTER untuk menyusun in-house training yang relevan dengan kebutuhan bisnis Anda.

FAQ Seputar Coretax DJP

1. Apakah Coretax menggantikan DJP Online?

Dalam jangka panjang, Coretax dirancang untuk menjadi sistem inti yang mengintegrasikan layanan perpajakan yang sebelumnya ada di DJP Online dan aplikasi lain. Namun, transisi dilakukan bertahap, sehingga untuk sementara waktu keduanya mungkin masih berjalan paralel untuk beberapa layanan.hipajak.id+1

2. Apakah semua wajib pajak wajib menggunakan Coretax?

Coretax DJP ditetapkan sebagai sistem inti administrasi perpajakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai 1 Januari 2025. Implementasinya mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam PMK 81/2024 dan regulasi terkait, sehingga pada prinsipnya wajib pajak perlu menyesuaikan penggunaan sistem ini sesuai jadwal dan cakupan yang ditetapkan DJP.pajak.go.id+1

3. Apa saja yang berubah untuk laporan SPT Tahunan?

Yang berubah terutama adalah platform dan alur pelaporan, penandatanganan elektronik dengan sertifikat digital, serta beberapa penyesuaian batas waktu dan format pelaporan yang telah diatur dalam PMK 81/2024.pajak.go.id

4. Di mana saya bisa mencari panduan resmi Coretax?

DJP telah menerbitkan dokumen “Buku Panduan Singkat Coretax” yang dapat diunduh dari situs resmi DJP, berisi penjelasan mengenai fitur, alur kerja, dan manfaat utama Coretax.pajak.go.id+1

5. Apakah perusahaan perlu menyesuaikan sistem internal (ERP/akuntansi) dengan Coretax?

Tidak wajib langsung, tetapi sangat disarankan melakukan penyesuaian: mapping akun pajak, rekonsiliasi data, dan integrasi workflow, agar proses pelaporan dari sistem internal ke Coretax berjalan lebih mulus dan konsisten.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top