surat teguran SPT

Belum Lapor SPT? Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Teguran

Kalau Anda belum menyampaikan SPT Tahunan atau ada kewajiban formal perpajakan yang belum dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya kewenangan untuk menerbitkan surat teguran. Dasar hukumnya bukan sekadar “imbauan”, tetapi memang diatur dalam regulasi—mulai dari UU KUP hingga ketentuan teknis terbaru melalui PMK 111/2025.

Artikel ini membahas secara praktis:

  • apa itu surat teguran,
  • kapan diterbitkan,
  • bagaimana cara penyampaiannya (termasuk via Coretax/Akun Wajib Pajak),
  • serta apa yang harus Anda lakukan agar urusan selesai tanpa melebar ke proses pengawasan lanjutan.

Apa Itu Surat Teguran Pajak?

Secara fungsi, surat teguran adalah media komunikasi/pengingat resmi dari kantor pajak (KPP) kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan—terutama pelaporan SPT yang belum dilakukan. DJP juga menekankan surat teguran sebagai sarana komunikasi, pengingat, dan edukasi agar wajib pajak kembali patuh.

Dasar Hukum Surat Teguran: UU KUP dan PMK 111/2025

1) UU KUP (Pasal 3 ayat (5a))

Intinya: jika SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu (atau batas waktu perpanjangan), maka dapat diterbitkan surat teguran.

2) PMK 111/2025 (ketentuan teknis pengawasan & teguran)

PMK 111/2025 mengatur mekanisme pengawasan, termasuk pemberian teguran dengan menerbitkan surat teguran, kondisi penerbitan, kanal penyampaian, hingga tindak lanjutnya.

Kapan DJP Menerbitkan Surat Teguran?

Menurut PMK 111/2025, surat teguran diterbitkan ketika:

  1. SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu; dan/atau
  2. terkait pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan.

Supaya tidak rancu, pahami juga batas waktu SPT Tahunan:

  • WPOP: paling lambat 31 Maret setiap tahun
  • WP Badan: paling lambat 30 April setiap tahun

Surat Teguran Dikirim Lewat Apa? (Coretax/Akun Wajib Pajak, Email, Pos, dll.)

PMK 111/2025 menyebut surat teguran dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak (Coretax)
  • pos elektronik (email) terdaftar pada sistem DJP
  • faksimile
  • pos/ekspedisi/kurir
  • atau disampaikan langsung kepada WP/wakil/kuasa/pegawai/anggota keluarga dewasa

Jika disampaikan secara langsung, petugas akan membuat berita acara penyampaian surat teguran.

Kalau Wajib Pajak Tidak Ditemukan / Menolak Menerima

Dalam skenario penyampaian langsung, PMK 111/2025 mengatur bahwa bila wajib pajak tidak ditemukan atau tidak bersedia menerima, maka wajib pajak dianggap sudah menerima.

Menanggapi Surat Teguran: Apa yang Harus Dilakukan?

1) Baca detail kewajiban yang ditegur

Cek: SPT jenis apa yang diminta (SPT Tahunan/masa), tahun pajak/masa pajak, dan tenggat yang tertulis pada surat.

2) Segera laporkan SPT yang belum disampaikan

Surat teguran pada praktiknya meminta Anda untuk melaporkan SPT yang belum dilaporkan. Dalam contoh format surat teguran pada PMK 111/2025, wajib pajak diminta menyampaikan SPT dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan surat teguran.

Jika Anda sudah lapor sebelum surat diterima, surat teguran tersebut dapat diabaikan (umumnya dinyatakan dalam surat).

3) Perhatikan denda keterlambatan (bila ada)

Jika terlambat/tidak lapor SPT Tahunan, sanksi denda (umum) adalah:

  • Rp100.000 untuk WPOP
  • Rp1.000.000 untuk WP Badan
    Denda ini dapat ditagihkan melalui STP (Surat Tagihan Pajak).

Baca Juga: Coretax DJP: Pengertian, Fitur Utama, dan Cara Pakai

Catatan praktis: surat teguran = “pengingat resmi”. Sementara denda biasanya muncul melalui STP sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Surat Teguran Bisa Ditindaklanjuti DJP?

Bisa. PMK 111/2025 menyebut surat teguran dapat ditindaklanjuti dengan:

  • pembahasan (undangan pembahasan),
  • kunjungan, dan/atau
  • kegiatan lain sesuai ketentuan perpajakan.

Artinya, semakin cepat Anda membereskan kewajiban SPT yang ditegur, semakin kecil peluang urusan melebar ke tahapan pengawasan berikutnya.

Bedanya Surat Teguran vs Surat Imbauan (Biar Tidak Salah Respon)

Di PMK 111/2025, imbauan dan teguran sama-sama bagian dari pengawasan, tapi karakter responsnya berbeda:

  • Surat imbauan: wajib pajak dapat memberi tanggapan (memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan penjelasan) dengan batas waktu tertentu (misalnya 14 hari, tergantung mekanismenya).
  • Surat teguran: fokusnya menegur karena kewajiban formal (misalnya SPT belum disampaikan), dan mendorong Anda segera menyampaikan SPT yang diminta.

Checklist Praktis: Persiapan Lapor SPT Setelah Dapat Teguran

Agar cepat selesai, siapkan ini (sesuaikan dengan profil Anda):

Untuk WPOP (karyawan/pekerja bebas/UMKM):

  • Bukti potong (1721 A1/A2) / rekap penghasilan
  • Daftar harta & utang (update tahun berjalan)
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar)
  • Akses Akun Wajib Pajak/Coretax (pastikan bisa login)

Untuk WP Badan:

  • Laporan keuangan & rekonsiliasi fiskal (bila diperlukan)
  • Bukti potong PPh, PPN, dan dokumen pendukung transaksi
  • Akses akun dan hak akses pihak yang mengurus (PIC/kuasa)

Tips Agar Tidak Kena Surat Teguran Lagi

  1. Jangan mepet deadline (traffic pelaporan tinggi biasanya bikin proses makin riskan).
  2. Pastikan akun dan email terdaftar aktif (karena surat bisa masuk via akun/pos elektronik).
  3. Buat SOP internal: siapa PIC, jadwal closing data, dan checklist sebelum submit.
  4. Simpan bukti lapor/receipt pelaporan sebagai arsip.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Muncul)

1. Dapat surat teguran, apakah berarti saya pasti kurang bayar pajak?

Tidak selalu. Surat teguran umumnya terkait kewajiban formal pelaporan SPT yang belum terpenuhi.

2. Kalau saya sudah lapor tapi tetap dapat teguran?

Cek masa/tahun pajak yang disebut di surat. Jika benar sudah lapor, pada contoh format surat teguran disebut surat bisa diabaikan.

3. Berapa waktu yang diberikan setelah surat teguran terbit?

Pada contoh format surat teguran dalam PMK 111/2025, tertulis 30 hari sejak tanggal penerbitan surat teguran.

4. Surat teguran bisa masuk lewat mana saja?

Bisa melalui Akun Wajib Pajak/Coretax, email terdaftar, faksimile, pos/kurir, atau penyampaian langsung.

Baca Juga: Coretax System: 7 Perubahan Penting dan Checklist Persiapan Wajib Pajak

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top