Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar: KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

Kejanggalan Jabatan Guru Besar di Kalangan Pejabat Publik

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini sedang menyelidiki dugaan kejanggalan dalam proses pengangkatan guru besar sejumlah pejabat publik. Mereka menemukan ketidakwajaran dalam proses yang ditempuh untuk memperoleh gelar profesor. Di antara nama-nama tersebut, terdapat politikus hingga jaksa.

Syarat Publikasi Jurnal Internasional untuk Guru Besar

Salah satu syarat utama untuk menjadi guru besar adalah publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi dengan penulis pertama. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013.

Penjelasan KIKA tentang Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Idhamsyah Eka Putra, menjelaskan bahwa jurnal-jurnal ternama biasanya tidak memungut biaya. Dengan kata lain, penulis atau dosen yang ingin menerbitkan artikel di jurnal internasional bereputasi tidak perlu membayar.

Idhamsyah mengisahkan pengalamannya saat mempublikasikan karya ilmiah berjudul “A The Theoretical Model of Victimization, Perpetration, and Denial in Mass Atrocities” di jurnal Personality and Social Psychology Review yang diterbitkan oleh Sage, sebuah perusahaan penerbit terkenal di dunia pendidikan. “Saya sama sekali tidak mengeluarkan uang,” kata Idhamsyah kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2024.

Baca Juga: Jurnal SINTA Vs SCOPUS: 3 Perbedaan Utama yang Harus Diketahui Akademisi

Opsi Publikasi di Jurnal Internasional

Idhamsyah menjelaskan bahwa meskipun tanpa biaya, perusahaan penerbit biasanya menawarkan dua opsi bagi penulis. Pertama, artikel dapat diakses secara terbuka (open access) dengan penulis yang harus membayar biaya, yang bisa mencapai lebih dari 2 ribu dolar AS. Opsi kedua, pembaca harus membayar untuk mengakses artikel.

Proses Penilaian Jurnal yang Ketat

Berdasarkan pengalaman Idhamsyah sebagai editor di Jurnal Psikologi Sosial dan Politik (JSPP) tahun 2017, proses penilaian jurnal sangat ketat sebelum diterbitkan, sehingga bisa memakan waktu antara enam bulan hingga tiga tahun. Bagi penulis pemula, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah dua tahun, belum termasuk proses penolakan dari jurnal lain.

Syarat Publikasi Jurnal Ilmiah

Jurnal ilmiah tidak hanya diterbitkan oleh perguruan tinggi tetapi juga oleh lembaga-lembaga penelitian. Untuk menerbitkannya, dibutuhkan syarat International Standar Serial Number (ISSN). Informasi lebih lanjut mengenai ISSN dapat diakses melalui link issn.brin.go.id.

Prosedur Pengajuan ISSN

Proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui aplikasi ISSN. Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:

  1. Login ke dalam aplikasi ISSN menggunakan email yang sudah didaftarkan.
  2. Melengkapi profil pengelola dan penerbit.
  3. Membuat pengajuan terbitan dengan menekan tombol “tambah” pada menu “Terbitan” di bagian “Draft Pendaftaran”.
  4. Melengkapi informasi terbitan.
  5. Mengunggah seluruh berkas digital yang dipersyaratkan.
  6. Menyetujui ketentuan dan perjanjian.
  7. Checklist konfirmasi kelengkapan persyaratan.
  8. Submit permohonan.
  9. Komunikasi selama proses pengajuan dilakukan melalui fasilitas “Pesan” pada aplikasi.
  10. Lakukan perbaikan jika permohonan dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  11. ISSN dan SK ISSN akan dikirimkan melalui email setelah verifikasi.
  12. ISSN dan kodebar ISSN dapat dilihat dan diunduh dari halaman aplikasi setelah permohonan disetujui.

Kesimpulan

Dalam konteks akademik, ketentuan publikasi jurnal internasional sangat penting untuk memastikan kualitas dan integritas karya ilmiah. Kejanggalan dalam proses pengangkatan guru besar perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk menjaga standar pendidikan dan riset di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top