fbpx
dana abadi penelitian

Memahami Perbedaan Antara Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, Perguruan Tinggi, dan Pondok Pesantren

Dana Abadi

Dana abadi sering menjadi topik hangat dalam diskusi politik, terutama selama musim kampanye pemilihan presiden Indonesia 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menjanjikan untuk mewujudkan dana abadi untuk pondok pesantren dan kebudayaan jika mereka berhasil memenangkan pemilihan.

Namun, apa sebenarnya yang membedakan antara dana abadi penelitian, kebudayaan, perguruan tinggi, dan pondok pesantren? Artikel ini akan menguraikan perbedaan dan fungsi dari masing-masing jenis dana abadi tersebut.

Menurut informasi dari situs resmi anggaran.kemenkeu.go.id, dana abadi dalam bidang pendidikan ditujukan untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan bagi generasi yang akan datang. Ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 yang mengatur tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 12 Tahun 2019.

Awal Mula Dana Abadi

Dana ini pertama kali diinvestasikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2010 sebesar Rp1 triliun dan terus bertumbuh hingga saat ini. Dana tersebut sebagian besar dialokasikan melalui APBN sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mengurai Kompleksitas Metode Interpretative Phenomenological Analysis dalam Penelitian

Perbedaan Dana Abadi Penelitian dan Kebudayaan

Dana abadi penelitian, misalnya, merupakan akumulasi dana yang digunakan untuk pendanaan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan invensi dan inovasi baru. Di tahun 2023, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan tambahan dana abadi penelitian sebesar Rp5 triliun untuk tahun anggaran 2024, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penelitian dan inovasi di Indonesia.

Dana abadi kebudayaan, atau yang dikenal sebagai Dana Indonesiana, ditujukan untuk mendukung perkembangan dan prestasi budayawan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah telah mengalokasikan rencana pencairan sebesar Rp2 triliun untuk dana ini pada tahun 2024, dengan proyeksi mencapai Rp7 triliun hingga akhir tahun.

Sementara itu, dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk mendukung pengembangan universitas kelas dunia di Indonesia. Pemerintah berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) untuk meningkatkan fasilitas pengajaran dan penelitian mereka.

Tak ketinggalan, dana abadi pondok pesantren yang termasuk dalam kategori dana abadi pendidikan, dialokasikan untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan di pesantren. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan Undang-Undang APBN Nomor 28 Tahun 2022.

Melalui penjelasan ini, diharapkan pembaca dapat lebih memahami fungsi dan perbedaan dari masing-masing jenis dana abadi yang ada di Indonesia, serta bagaimana mereka mendukung berbagai aspek kehidupan dan pengembangan di negara ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top