fbpx
Kemendikbudristek

Minta Porsi Anggaran Pendidikan Ditambah, Kemendikbudristek Berupaya Tingkatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi

Pentingnya Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan bagi Kemendikbudristek

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengupayakan penambahan porsi anggaran pendidikan yang mereka kelola. Menurut Abdul Haris, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, diskusi mengenai tata kelola anggaran ini sedang berlangsung dengan beberapa pemangku kepentingan utama, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Selama ini kami mengelola sekitar 15 persen dari anggaran pendidikan. Kami berharap porsi ini bisa ditambah untuk mendukung biaya operasional perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Distribusi Anggaran Pendidikan dalam APBN 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, pemerintah mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan, yang setara dengan Rp 655 triliun. Dari total anggaran tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Porsi terbesar anggaran pendidikan dialokasikan untuk Transfer ke Daerah, yaitu Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.

Sisa anggaran tersebut terbagi sebagai berikut:

  • Kementerian Agama: Rp 62,305 triliun (9 persen)
  • Kementerian/Lembaga (K/L) lain: Rp 32,859 triliun (5 persen)
  • Pengeluaran Pembiayaan (termasuk dana abadi): Rp 77 triliun (12 persen)
  • Anggaran Pendidikan pada Belanja Non-K/L: Rp 47,313 triliun (7 persen)

Ketimpangan Dana Antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian Lain

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyoroti adanya ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL). Menurut data yang ada, PTKL mendapatkan alokasi anggaran yang jauh lebih besar yaitu Rp 32,859 triliun dibandingkan dengan PTN yang hanya mendapatkan Rp 7 triliun.

Jumlah tersebut harus dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek, yang jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: 20 Kampus Riset Terbaik di Indonesia 2024 Versi Scimago: Mana yang Cocok Untukmu?

Urgensi Penambahan Anggaran untuk Perguruan Tinggi Negeri

Penambahan anggaran untuk perguruan tinggi negeri sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing global. Dengan anggaran yang lebih besar, perguruan tinggi dapat memperbaiki fasilitas, mendukung penelitian, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi. Kemendikbudristek berharap melalui diskusi ini, mereka dapat memperoleh porsi anggaran yang lebih besar untuk mendukung perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Tantangan dan Harapan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek menghadapi tantangan besar dalam memperjuangkan tambahan anggaran di tengah banyaknya prioritas lain dalam APBN. Namun, dengan komitmen kuat dan dukungan dari berbagai pihak, ada harapan bahwa peningkatan porsi anggaran ini dapat terwujud. Langkah ini akan membawa dampak positif besar bagi pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan perguruan tinggi negeri memiliki sumber daya yang cukup untuk beroperasi dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kesimpulan: Menuju Pendidikan Tinggi yang Lebih Baik

Dengan terus berupaya menambah porsi anggaran pendidikan, Kemendikbudristek menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan alokasi dana yang memadai, perguruan tinggi negeri dapat lebih berdaya dalam menyediakan pendidikan berkualitas dan mendukung penelitian yang inovatif. Kita berharap pemerintah dapat mendengarkan dan merespons kebutuhan ini demi masa depan pendidikan yang lebih cerah.

Baca Juga: Kolaborasi Internasional: UIN Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Universitas Islam Madinah untuk Riset dan Pengajaran

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top