Beasiswa LPDP 2024: Tahapan, jadwal, dan dokumen yang diperlukan

Untuk kalian yang sedang mencari beasiswa, program beasiswa LPDP menjadi salah satu pilihan yang menarik untuk melanjutkan studi. Program ini, yang diatur oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menawarkan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk studi di dalam maupun luar negeri.

Sesuai informasi dari situs resminya, Beasiswa Reguler LPDP 2024 menyasar jenjang studi magister dan doktor dan terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia, dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh LPDP. Para penerima beasiswa ini akan mendapatkan berbagai fasilitas menarik, termasuk dana pendidikan dan dana pendukung lainnya.

Pada tahun 2024, LPDP kembali membuka pendaftaran beasiswa yang dimulai sejak tanggal 11 Januari 2024 hingga Juni 2024, dengan kuota sekitar 8.000 hingga 10.000 penerima. Bagi Anda yang berkeinginan mendaftar, berikut ini adalah informasi detail mengenai beasiswa LPDP 2024.

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Reguler?

Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    1. program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;
    2. program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau
    3. diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
    2. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
  1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
  2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
  3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
  4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  1. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  2. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
  1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  1. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar
  2. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  3. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  4. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  1. Kelas Eksekutif
  2. Kelas Khusus
  3. Kelas Karyawan
  4. Kelas Jarak Jauh
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  6. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  2. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  4. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  5. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Reguler?

Persyaratan khusus Beasiswa Reguler sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  1. Pendaftar jenjang pendidikan magister  berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  2. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  2. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  2. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
  3. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  4. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
  5. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

Ketentuan tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
  1. Persyaratan sponsor pendanaan;
  2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
  3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
  4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  1. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  2. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  3. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Reguler sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Bagi peserta Beasiswa Reguler yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

TahapanTanggal
Pendaftaran Seleksi11 Januari – 12 Februari 2024
Seleksi Administrasi15 – 28 Februari 2024
Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi1 Maret 2024
Pengajuan Sanggah2 – 3 Maret 2024
Pengumuman Hasil Sanggah14 Maret 2024
Seleksi Bakat Skolastik18 – 22 Maret 2024
Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik27 Maret 2024
Seleksi Substansi2 April – 31 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi10 Juni 2024
Periode Perkuliahan paling cepatJuli 2024

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Reguler?

DokumenOnline FormUnggah
Biodata Diri.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)..
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi).
Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi).
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah.
Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK.
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli).
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih.
Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat *)..
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan.
Profil diri pada formulir pendaftaran online.
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
Proposal Penelitian (khusus Doktor).
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi.

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasisw

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?

  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
  2. Proposal Penelitian (Khusus Doktor(1500– 2000 kata)
  3. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
  1. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
  2. Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
  3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
  4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
  5. Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.   
  6. Metode dan Desain
  7. Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
  8. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
  1. Signifikansi/Manfaat. Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
  2. Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
  3. Daftar Pustaka

Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)

  1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
  2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
  4. Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan selesainya masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP.
  5. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
  6. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
  7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
  8. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
  9. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.
  10. Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar.
  11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.
  12. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi.
  13. Sebagai pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) bersedia untuk:
    1. diwajibkan membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Perguruan Tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
    2. diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa; dan
    3. diberhentikan beasiswanya apabila tidak memenuhi kewajiban pada huruf a atau b.
  14. Sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program magister belum pernah menyelesaikan studi magister (S2) atau sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program doktor belum menyelesaikan studi doktor (S3).
  15. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
  16. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI bersedia:
    1. diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    2. diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP.
  17. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak benar.
  18. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.

Sumber : https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/umum/beasiswa-reguler-2024/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top